Pandemi COVID-19 yang sudah lebih dari satu tahun memaksa masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, dalam hal ini menerapkan protokol kesehatan terbaru, yakni gerakan 5M secara ketat dan tepat. Sayangnya, masih banyak orang yang melanggar bahkan belum paham betul mengenai penerapan protokol kesehatan terbaru tersebut. Padahal, kebijakan tersebut sebagai cara pencegahan penyebaran virus Corona yang kian meluas dan bisa menyerang siapa saja tanpa pandang bulu.
Lantas, apa itu 5M? Dan, apa bedanya dengan gerakan 3M? Yuk, simak ulasan berikut!
Ragam Cara Pemerintah untuk Menanggulangi Pandemi COVID-19
Untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai cara pencegahan. Salah satunya adalah melalui vaksinasi serentak demi mempercepat kekebalan kelompok.
Vaksinasi sendiri adalah proses memasukkan vaksin (zat atau senyawa untuk membentuk imun) ke dalam tubuh. Gunanya untuk menurunkan risiko seseorang terserang penyakit tertentu. Meski tidak 100 persen melindungi seseorang dari virus COVID-19, pemberian vaksin ini terbukti efektif untuk meringankan gejala yang muncul saat terpapar penyakit.
Jadi, apabila seseorang yang telah divaksin terpapar virus corona, umumnya gejala yang dimunculkannya cenderung lebih ringan dibanding orang yang belum menerima vaksin.
Kenapa bisa begitu? Faktanya, saat disuntik vaksin corona, tubuh kamu akan otomatis membentuk antibodi untuk melawan virus yang masuk. Hasilnya, saat terpapar virus, tubuh kamu telah mengenali virus tersebut dan bersiap untuk melawannya dengan antibodi yang sudah terbentuk.
Dengan begitu, gejala yang dialami pun tidak akan separah orang yang belum divaksin, yakni saat tubuh mereka sama sekali belum membentuk antibodi untuk melawan virus.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia adalah dengan membuat kebijakan PPKM. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan PPKM atau PPKM darurat terhitung sejak 3 Juli 2021, saat kasus positif COVID-19 kembali naik imbas libur lebaran hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun imbas dari PPKM darurat adalah work from home (WFH) 100 persen untuk perkantoran sektor non-esensial, work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk perkantoran sektor esensial, dan untuk sektor kritikal boleh WFO dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan PPKM ini juga berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar, perniagaan, operasional moda transportasi, hingga seni/budaya dan olahraga. PPKM darurat akan terus dijalankan hingga pemerintah menganggap bahwa situasi kasus COVID-19 mulai mereda atau melandai.
Cara Pencegahan Virus COVID-19 Terbaru: Gerakan 5M
Selama pandemi ini, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan imbauan menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan menerapkan protokol kesehatan 3M dengan tepat, setiap orang sejatinya telah berpartisipasi untuk membantu memutus rantai penyebaran COVID-19.
Namun, seiring dengan peningkatan kasus positif, terutama pasca musim liburan kemarin, pemerintah pun akhirnya menguatkan strategi penanggulangan pandemi COVID-19 dengan membuat pedoman dan protokol kesehatan terbaru.
Ya, imbauan penerapan protokol kesehatan yang semula 3M kini berubah menjadi gerakan 5M. Lantas, sudah tahu apa saja protokol gerakan 5M untuk membantu pencegahan penularan virus corona? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.