Pandemi COVID-19 di Indonesia belum juga usai. Bahkan, kini virus COVID-19 bermutasi menjadi banyak varian dan penyebarannya pun relatif cepat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 di Indonesia adalah dengan memperbarui kebijakan penerapan protokol kesehatan yang semula 3M menjadi 5M.
Penasaran dengan apa itu 5M? Mari ikuti ulasan berikut untuk mengetahui informasi detailnya.
Sekilas tentang kasus COVID-19 di Indonesia
Pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 dikonfirmasi pertama kali muncul di Indonesia. Setahun lebih berlalu, Indonesia nyatanya masih bergulat dengan pandemi COVID-19. Tercatat hingga September 2021 lebih dari empat juta orang Indonesia sudah terinfeksi virus corona.
Bahkan, saat ini virus COVID-19 terus mengalami mutasi menjadi banyak varian. Yang terbaru, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menambahkan varian virus corona B.1.621 atau varian “Mu” dalam daftar mereka. WHO melaporkan bahwa prevalensi varian Mu masih rendah di seluruh dunia. Sejauh ini, varian Mu menyebabkan kurang dari 0,1 persen infeksi COVID-19 secara global.
Di sisi lain, varian Mu belum terbukti lebih menular atau lebih berbahaya dari varian virus corona lain. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memastikan potensi kemampuan varian Mu dalam menginfeksi tubuh manusia.
Meski varian Mu prevalensinya terbilang rendah daripada varian Delta dan varian ini pun belum dikonfirmasi kehadirannya di Indonesia, masyarakat diminta tetap harus waspada dengan varian terbaru dari virus COVID-19 ini.
Berdasarkan penelitian tahap awal, diketahui bahwa varian Mu dapat menurunkan sistem imun tubuh terhadap COVID-19. Hal tersebut berefek pada kemampuan antibodi penyintas, kemampuan terapi antibodi dan plasma, dan kemampuan vaksin.
Upaya Menanggulangi Pandemi COVID-19 di Indonesia
Pemerintah telah melakukan beragam cara pencegahan untuk mengendalikan laju penyebaran virus corona di Indonesia. Dua di antaranya adalah vaksinasi serentak dan PPKM.
Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, vaksinasi berperan penting untuk menurunkan risiko seseorang terinfeksi virus corona. Meski tidak 100 persen melindungi seseorang dari virus COVID-19, pemberian vaksin ini terbukti efektif untuk meringankan gejala yang muncul saat terpapar penyakit.
Bila seseorang yang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, apa pun jenisnya, umumnya gejala yang akan dimunculkan cenderung lebih ringan daripada orang yang belum divaksin.
Vaksinasi sendiri adalah proses memasukkan zat atau senyawa untuk membentuk sistem kekebalan ke dalam tubuh. Efeknya, tubuh akan otomatis membentuk antibodi untuk melawan virus yang masuk, sehingga gejala yang akan dialami ketika terinfeksi suatu virus pun tidak begitu berat. Selain vaksinasi, pemerintah pusat juga membuat kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia sejak awal tahun 2021.
Kebijakan PPKM ini dibuat per level, dari level 1 sampai 4. Setiap level pun memiliki kriteria dan target yang jelas. Ambil contoh level 4. Dari PPKM Level 1-4, yang menjadi tingkat tertinggi adalah level 4. Disebut PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk di atas 150.
Sebelum menerapkan kebijakan PPKM, sebetulnya telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, lain halnya dengan PSBB, kebijakan PPKM darurat ini dinilai lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya dalam membatasi aktivitas masyarakat.
Selama PPKM, semua aktivitas perkantoran di sektor non-esensial diharuskan bekerja 100 persen dari rumah atau work from home (WFH). Sementara untuk perkantoran sektor esensial, diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFH) maksimal 50 persen dari total karyawan. Untuk sektor kritikal, diperbolehkan WFO dengan syarat para pegawai maupun tingkat atasan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan PPKM darurat ini pun berimbas pada kegiatan perniagaan, operasional angkutan umum, seni/budaya, olahraga hingga belajar dan mengajar di sekolah. Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan PPKM sampai situasi kasus positif COVID-19 di Indonesia dinilai mereda.
Mengenal Protokol Kesehatan dan Manfaatnya
Selama masa pandemi ini, kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah protokol kesehatan. Ya, istilah satu ini kerap berseliweran di berbagai tempat dan media, bahkan jadi hal penting yang tak boleh dilewatkan di setiap aktivitas. Lantas, apa itu protokol kesehatan?
Protokol kesehatan adalah sekumpulan aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman selama masa pandemi COVID-19 yang tengah merebak seperti sekarang.
Dengan adanya protokol ini, masyarakat diharapkan tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, sekaligus tidak membahayakan keamanan diri sendiri maupun kesehatan orang lain. Penerapan protokol kesehatan ini juga sebagai upaya menekan penularan COVID-19.
Jadi, bila masyarakat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan dengan baik dan benar, maka penularan COVID-19 dari satu orang ke orang lain pun dapat diminimalisir. Di Indonesia, kebijakan mengenai protokol kesehatan dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah mengeluarkan protokol kesehatan mengenai pencegahan dan pengendalian secara spesifik virus corona melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Protokol yang dibuat Kemenkes tersebut menjelaskan secara lengkap mengenai aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh semua orang yang berada di tempat atau fasilitas umum. Kamu dapat mengakses aturan protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum secara lebih lengkap di situs resmi Kemenkes(656kb pdf).
Penerapan Protokol Kesehatan dengan Gerakan 5M
Di masa awal pandemi, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M dengan benar dan tepat. Adapun 3M sendiri adalah singkatan dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan menerapkan protokol 3M ini, setiap orang secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Namun, untuk menguatkan strategi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya mengubah pedoman dan protokol kesehatan 3M ke versi yang terbaru dan lebih relevan. Hal ini seiringan dengan banyak varian baru dan kasus positif corona yang terus melonjak, terutama setelah musim libur lebaran. Versi terbaru dari protokol kesehatan COVID-19 adalah gerakan 5M. Gerakan 5M ini meliputi mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.