Pada bulan kesembilan 2020, dunia masih bergelut dengan pandemi COVID-19. Di Indonesia, penyebaran COVID-19 masih sulit diredam. Setiap hari, jumlah orang yang terdeteksi positif terinfeksi COVID-19 selalu tinggi, bahkan beberapa kali menciptakan rekor tertinggi baru.
Dikutip dari situs CNN Indonesia, positivity rate Indonesia pada awal September 2020 sebesar 15,43%. Sementara itu, positivity rate DKI Jakarta setiap hari antara 13-14%. Kedua angka itu tergolong tinggi dan di atas rata-rata dunia. World Health Organization (WHO) menyarankan untuk menjaga positivity rate di bawah 5%.
Tidak bisa dimungkiri, perjuangan melawan pandemi COVID-19 masih harus dilanjutkan. Masyarakat harus lebih mematuhi protokol kesehatan dalam menjalani kegiatan sehari-hari untuk turut serta mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Cegah Penyebaran COVID-19, Pahami Arti Istilah-istilah Penting Ini
Selama terjadinya pandemi COVID-19, banyak istilah baru bermunculan. Sebagian dari istilah itu mengalami perubahan sesuai perkembangan terkini terkait situasi pandemi. Anda pun perlu memahami arti istilah-istilah tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting terkait COVID-19. Yuk, perluas wawasan dengan memahami arti istilah-istilah tersebut, sambil secara aktif melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
1. New normal
Kebiasaan dan perilaku baru untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan rutin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
2. Physical distancing
Pembatasan fisik antara satu orang dengan orang lain, minimal 1 meter. Tujuan physical distancing adalah menghindari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mendefinisikan physical distancing atau pembatasan sosial sebagai upaya menghindari tempat umum, menjauhi keramaian, dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Tujuannya adalah meminimalkan orang-orang berkerumun atau berkumpul dalam jarak dekat.
3. Lockdown
Dalam bahasa Indonesia, lockdown diartikan dengan karantina wilayah, yaitu pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah. Ini termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah. Tujuan menutup akses masuk dan keluar wilayah dan membatasi pergerakan penduduk adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
4. PSBB
Menurut Pasal 1 Permenkes Nomor 9/2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.
Secara umum, PSBB dapat diartikan dengan pembatasan kegiatan di tempat umum, tempat keagamaan, tempat kegiatan sosial budaya, serta berbagai moda transportasi. Di wilayah yang memberlakukan PSBB, sekolah diliburkan dan kantor ditutup (kecuali bidang-bidang yang vital bagi kehidupan masyarakat).
5. PSBB transisi
PSBB transisi adalah istilah yang hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB transisi adalah periode transisi dari masa berlakunya PSBB menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi seperti sedia kala. Pada masa PSBB transisi, kegiatan sosial ekonomi mulai dibuka secara bertahap dengan batasan dan protokol kesehatan COVID-19.
6. Isolasi
Tindakan memisahkan orang yang sudah terinfeksi virus corona dengan orang yang belum terinfeksi. Orang yang diketahui positif terinfeksi COVID-19, tetapi tidak menunjukkan gejala tertentu, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di luar fasilitas kesehatan selama minimal 14 hari.
Bagi penderita COVID-19 yang bergejala harus menjalani isolasi di rumah sakit atau fasilitas yang sudah ditunjuk sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, seperti Wisma Atlet Kemayoran.
7. ODP
Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah mereka yang memiliki salah satu gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas. ODP harus menjalani isolasi selama kurang lebih dua minggu. Bila kondisi memburuk, harus ke rumah sakit dan menjalani tes untuk memastikan apakah terinfeksi COVID-19.
8. PDP
Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah mereka yang memiliki gejala demam atau gangguan pernapasan yang diduga akibat infeksi COVID-19. PDP biasanya memiliki riwayat perjalanan ke wilayah terinfeksi COVID-19 atau pernah kontak langsung dengan penderita COVID-19. PDP harus menjalani rawat inap di ruang isolasi di rumah sakit.
10. OTG
Orang tanpa Gejala adalah mereka yang terinfeksi COVID-19, tetapi tidak menunjukkan gejala sakit. OTG biasanya tampak sehat dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, setelah mendapat hasil tes positif terinfeksi COVID-19, OTG harus menjalani isolasi mandiri selama minimal 14 hari agar tidak menulari orang lain, sambil menerapkan pola hidup sehat dan bersih.